Soal Motor Listrik, Malaysia Tiru 'Cara' Indonesia

Soal Motor Listrik, Malaysia Tiru 'Cara' Indonesia

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah Malaysia akan memberikan potongan harga atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru pada bulan Desember ini.

Skema promosi tersebut mengikuti anggaran Malaysia 2024.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan potongan atau subsidi ini, warga negara Malaysia harus memiliki penghasilan tahunan kurang dari 120.000 Ringgit atau sekitar Rp 397,6 jutaan.

BACA JUGA:POLYTRON EV Semakin Eksis Hadir di Pameran Motor Listrik INABUYER EV EXPO 2023!

Subsidi yang diberikan pemerintah Malaysia adalah sebesar 2.400 Ringgit atau sekitar Rp 7,9 jutaan.

Jumlah subsidi tersebut lebih besar daripada yang diberikan pemerintah Indonesia, yaitu Rp 7 juta.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru tanpa adanya syarat khusus.

Subsidi tersebut berlaku untuk satu E-KTP.

Meskipun jumlahnya lebih kecil daripada yang diberikan oleh pemerintah Malaysia, subsidi ini memiliki tujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan.

Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menjelaskan bahwa RUU Persediaan 2024 sedang disiapkan untuk dibaca kedua kalinya di Dewan Negara.

Dalam rangka National Energy Transition Roadmap (NETR), pemerintah Malaysia menyediakan dana pembiayaan mudah sebesar RM 2 miliar untuk mendorong transisi energi nasional.

Selain itu, investasi lebih dari 170 juta Ringgit (Rp 563,3 miliar) dari Tenaga Nasional Bhd (TNB), Gentari, dan Tesla Malaysia juga disambut dengan baik.

Investasi ini bertujuan untuk memasang 180 stasiun pengisian kendaraan listrik di seluruh negara.

BACA JUGA:Kemendag Kunjungi Fasilitas Manufaktur ALVA di Cikarang, Tunjukkan Komitmen Kengembangkan Kendaraan Listrik

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya