Simak! Aturan Modifikasi Klakson Motor, Jangan Langgar Undang-undang Ya
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ketika berbicara tentang keselamatan berkendara, salah satu aspek yang sangat penting adalah sistem peringatan suara pada sepeda motor, yaitu klakson.
Modifikasi klakson telah menjadi tren di kalangan pengguna sepeda motor akhir-akhir ini.
Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi klakson juga harus mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang lalu lintas di Indonesia.
Berikut beberapa peraturan-peraturan tersebut dan mengapa penting bagi pengendara sepeda motor untuk mematuhinya.
Undang-undang Lalu Lintas mengatur dengan rinci tentang sistem peringatan suara kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk sepeda motor.
Pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap sepeda motor yang beroperasi harus dilengkapi dengan klakson yang bekerja dengan baik dan memadai.
Klakson pada sepeda motor bertujuan untuk memberikan peringatan atau sinyal kepada pengguna jalan lainnya dalam situasi tertentu.
Ini sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan keselamatan dalam lalu lintas.
Klakson yang berfungsi dengan baik dapat membantu menghindari kecelakaan, mengurangi risiko, serta memberikan kesadaran kepada pengguna jalan lain tentang kehadiran sepeda motor di sekitar mereka.
BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Helm Ada Masa Kadaluarsanya, Cepat Cek Sob
Pada saat yang sama, peraturan lalu lintas juga membahas larangan terhadap penggunaan klakson yang tidak semestinya.
Pasal 101 ayat 4 menjelaskan bahwa pengemudi sepeda motor dilarang menggunakan klakson dalam situasi yang tidak memerlukan peringatan atau jika hal tersebut akan mengakibatkan gangguan, termasuk kebisingan berlebih yang tidak perlu.
Hal ini berarti bahwa pengguna sepeda motor harus membatasi penggunaan klakson sesuai dengan kebutuhan dan tidak untuk tujuan yang tidak relevan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-