Terungkap Knalpot Brong Boleh Digunakan, Tapi Ada Satu Syarat Ini, Catat Sob!
Standar kebisingan knalpot ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi, terbagi dalam tiga kategori yaitu M, N, dan L.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk motor dengan kapasitas mesin antara 80 cc hingga 175 cc, batas kebisingan maksimumnya adalah 80 dB, sementara motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc, batas kebisingan maksimumnya adalah 83 dB.
Knalpot yang mengantongi logo SNI harus memenuhi standar kebisingan tersebut.
Dengan adanya izin pemakaian knalpot brong yang terdaftar dan memenuhi standar kebisingan, diharapkan para pengguna knalpot brong tidak lagi diberikan penilangan.
Namun, tetap ditegaskan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan akan tetap dilarang dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Simak Cara Mengatasi Asap Berlebihan yang Keluar dari Knalpot Motor
Sebagai penggemar kendaraan bermotor, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
Dengan menggunakan knalpot brong yang telah lulus uji dan memenuhi standar kebisingan, kita dapat menikmati sensasi unik yang ditawarkan oleh knalpot brong tanpa melanggar aturan dan mengganggu masyarakat di sekitar kita.
Mari kita patuhi peraturan dan tetap berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-