Apa Efek Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? Duh, Bikin Pusing Kepala
Jumat 02-02-2024,19:33 WIB
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 meningkatkan tarif PBBKB menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Pasal 23 Perda tersebut yang juga menyatakan bahwa dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Sedangkan untuk tarif PBBKB kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-