Berapa Besaran Denda E-TLE? Awas Bikers Jangan Sampai Kena!
Ilustrasi Hasil Tilang ETLE Pengendara Motor-Dok Korlantas Mabes Polri-Korlantas Mabes Polri
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polisi telah menggunakan mata-mata elektronik selama 24 jam untuk meningkatkan pengawasan di jalanan.
Tugas mereka adalah mengintai dan merekam pelanggaran lalu lintas, yang kemudian diakhiri dengan pengiriman surat tilang oleh pihak kepolisian.
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat 109 titik kamera ETLE yang tersebar, belum termasuk mobil patroli polisi yang juga dilengkapi dengan kamera ETLE.
BACA JUGA:6 Tips Membeli Knalpot Anti Tilang, Cek Ciri-cirinya di Sini!
Akun media sosial @TMCPolda Metro memberikan informasi mengenai jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi ETLE, tujuan dari program tersebut, serta jumlah kamera ETLE yang ada di Jakarta.
Mereka menjelaskan bahwa ETLE merupakan teknologi yang digunakan untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik, dengan tujuan utama meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara.
Selain kamera ETLE yang terpasang di 109 titik di Jakarta, kamera ETLE juga ada di dalam mobil patroli polisi.
Program ETLE ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Ditilang Polisi? Begini Faktanya
Berikut adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi ETLE, beserta denda yang dikenakan:
1. Pelanggaran ganjil-genap: Denda Rp 500.000
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: Denda Rp 500.000
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: Denda Rp 500.000
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan: Denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-