Bersiap! Para Pemilik Motor Tua di Jakarta Akan Dilarang
Motor Tua-Ilham-
Namun, pertumbuhan jalan hanya sebesar 0,01 persen per tahun.
Kondisi seperti ini menjadi penyebab utama kemacetan yang terus terjadi di Jakarta.
BACA JUGA:Terjebak Macet? 7 Tips Jitu Agar Motormu Tetap Lancar Melaju
BACA JUGA:Yamaha Freego 125 Punya Warna Baru, Harga Tetap Mulai Rp 21 Jutaan
Dengan adanya Undang-Undang DKJ, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki payung hukum untuk mengatasi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau jumlah kepemilikan.
Meskipun wacana pembatasan usia kendaraan sudah dimulai sejak beberapa dekade lalu, namun masih banyak yang menentang langkah ini.
Sehingga semua pihak harus bekerjasama untuk menerapkan aturan tersebut demi kebaikan bersama.
Semoga dengan langkah-langkah yang diambil, kemacetan di Jakarta dapat dikendalikan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-