Wajib Tahu! SIM CI dari Korlantas Polri Berlaku untuk Jenis Motor Apa Saja?
Kawasaki Ninja ZX-4R-Ilham-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor kini telah diberlakukan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan penerbitan SIM CI, yang merupakan bagian dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, penerbitan SIM CI ini sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpol tersebut.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," ucap Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin.
BACA JUGA:Usung Tema Legendary Tree, Perayaan Annivesary 22 Tahun JSC, Kembali ke Alam
BACA JUGA:Seri 2 Kejurnas MRS 2024 Sukses Digelar, Peserta Pecah Rekor Ada 126 Starter
Aan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM CI, pengendara harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk melalui tes dan memiliki SIM C yang sudah berlaku selama setahun.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500 cc," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa tes untuk SIM CI mencakup pengetahuan teori dan tes praktik di lapangan.
CFMoto 450 MT bermesin 450 cc wajib pakai SIM CI -Ilham-
Semua ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kompetensi yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.
BACA JUGA:Bebek Super Voge FR150 Siap Saingi Yamaha MX-King, Harganya Tembus Rp 30 Juta
BACA JUGA:Penggolongan SIM C Dimulai, Korlantas Resmi Rilis SIM C1 Untuk Motor 250-500 Cc
Penggolongan SIM C, CI, dan CII mempertimbangkan kapasitas isi silinder motor.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-