Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Masih Melawan Arus dan Tak Pakai Helm, Siap-siap Aja Denda Rp 500 Ribu
Sangsi Bagi Pengendara yang Masih Melawan Arus dan Tidak Memakai Helm--istimewa
Sedangkan dasar hukum yang mengatur kewajiban memakai helm ada di Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Di mana pasal 1 berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-