Jangan Asal Membunyikan Klakson! Jika Asal Membunyikan Penjara Akibatnya
Jangan Asal Membunyikan Klakson! Jika Asal Membunyikan Penjara Akibatnya--mdjaff
Dalam etika berkendara di jalan raya, klakson dirancang sebagai :
BACA JUGA:MotoGP eSport Championship 2024: Tantangan Kedua Udah di Depan Mata, Sudah Siap Mental?
• Alarm pemberitahuan ke sekitar
• tidak dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (menyingkir atau minggir).
• Dilarang membunyikan klakson saat melintas tempat ibadah, rumah sakit
• Dianjurkan tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi sosial terhadap masyarakat.
Sekarang, dengan sudah mengetahui etika membunyikan klakson, sebaiknya dipatuhi apa yang sudah menjadi kewajiban, dan hindari apa yang menjadi larangan.
Karena dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka kamu bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-