Jangan Panik! Lakukan Ini Jika Tersasar Sampai Masuk Tol
Sabtu 07-09-2024,08:00 WIB
Jangan Panik! Lakukan Ini Jika Anda Kesasar Sampai Masuk Tol--https://aktualitas.id/
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1, pengendara motor yang melanggar, dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-