12 Hal yang Bisa Membuat Polisi Memberi Surat Cinta (Tilang)

12 Hal yang Bisa Membuat Polisi Memberi Surat Cinta (Tilang)

12 Hal yang Bisa Membuat Polisi Memberi Surat Cinta (Tilang)--Polresta Yogyakarta

STNK adalah salah satu tanda kepemilikan sepeda motor.

Dengan memiliki STNK maka bisa membuktikan bahwa motor yang Anda kendarai bukanlah motor curian.

Jika tidak memiliki STNK, maka polisi bisa mengambil tindakan tilang hingga bisa disita karena dikira barang curian.

11. Tidak menyala lampu motor di siang hari

Fungsi lampu motor untuk membuat pengendara lain di jalan menyadari keberadaan Anda.

Jadi, lampu motor bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Periksa keadaan lampu motor, pasalnya Anda bisa kena tilang jika lampu tidak menyala.

BACA JUGA:Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Scoopy, Mana sih yang Lebih Worth It?

12. Modifikasi 

Ada modifikasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak boleh.

Beberapa modifikasi yang sebaiknya dihindari adalah merubah bentuk, warna serta kapasitas mesin.

Untuk motor yang digunakan sehari-hari sebaiknya menghindari modifikas tersebut agar tidak ditilang polisi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya