Swiss Pakai Teknologi Canggih Buat Tilang Knalpot Bising, Dendanya Fantastis!

Swiss Gunakan Teknologi Pendeteksi Suara untuk Tindak Suara Bising--Visordown
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Swiss baru aja menerapkan aturan ketat soal kebisingan kendaraan.
Pengendara yang bikin suara "tidak perlu" sekarang bisa kena denda besar. Negara ini punya aturan lalu lintas "waktu tenang" dari jam 10 malam sampai 6 pagi, di mana suara berisik dilarang.
Bahkan, mendengarkan musik, nonton film, main alat musik, atau ngerjain proyek DIY pun harus dilakukan tanpa mengganggu tetangga.
Mulai 2025, kebisingan dari mesin bensin dan diesel juga masuk daftar terlarang, jadi siapa pun yang memodifikasi sistem knalpot buat bikin suara bising bisa kena denda hingga 10.000 Franc Swiss atau sekitar Rp 178 juta!
BACA JUGA:Rayakan Hari Pers Nasional, Wahana Gelar Servis Motor Honda Gratis untuk Jurnalis
BACA JUGA:Pengen Beli Vespa Matic? Ini Daftar dan Harga Terbaru 2025 yang Masih Jadi Favorit
Swiss Gunakan Teknologi Pendeteksi Suara untuk Tindak Suara Bising--Visordown
Denda ini bakal ditentukan pengadilan, berdasarkan kasus per kasus. Swiss udah lama melarang knalpot modifikasi yang disengaja, dan aturan baru ini bakal bikin hukumannya makin berat.
Bahkan, kalau kamu ketahuan membiarkan mesin menyala tanpa alasan jelas, dendanya naik dari 60 Franc Swiss (Rp 1 juta) jadi 80 Franc Swiss (Rp 1,4 juta).
Buat memastikan aturan ini berjalan, Swiss bakal pakai "kamera kebisingan" yang otomatis menangkap kendaraan dengan suara 82 dB ke atas.
Kalau nggak ada kamera, polisi bakal patroli dan langsung menindak pelanggar di TKP.
BACA JUGA:Suzuki Burgman Street 125EX Baru Harga di Bawah 30 Juta, Tapi Konsumsi BBM Seirit Apa?
BACA JUGA:Harga Motor Matic Baru Aprilia Ini Jadi Lebih Murah 4 Jutaan, Tapi Seberapa Irit Bensinnya?
Uniknya, di saat suara mesin bensin makin dilarang, kendaraan listrik justru diwajibkan lebih berisik!
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-