BIkin Surat Keterangan Kehilangan Motor ke Polisi Tidak Dipungut Biaya, Begini Prosedurnya

BIkin Surat Keterangan Kehilangan Motor ke Polisi Tidak Dipungut Biaya, Begini Prosedurnya

Ilustrasi Pencuri Motor (Curanmor)--Polres Jogja

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kehilangan motor tuh bener-bener bikin stres, apalagi kalau itu satu-satunya kendaraan buat aktivitas sehari-hari. 

Tapi kalau udah kejadian curanmor, langkah pertama yang bisa kamu ambil adalah lapor ke kantor polisi terdekat. 

Tujuannya jelas, supaya bisa dibantu proses pencariannya sekaligus melacak pelaku yang bawa kabur motor kamu.

Untuk ngurus laporan ini sebenarnya gampang banget kok. Kamu tinggal datang aja ke Polsek atau Polda terdekat, terus langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau pengaduan. 

BACA JUGA:Tampang Makin Sangar! Suzuki V-Strom 800 Series Dapat Update Warna dan Fitur Baru

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Kedipan Lampu MIL pada Honda Scoopy

Di sana, kamu tinggal sampaikan maksud buat bikin SKTLK alias Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. 

Abis itu tinggal isi formulir yang disediakan, ceritain kronologi kehilangan, dan lampirin dokumen-dokumen pendukung.

Dokumen yang wajib kamu siapin itu antara lain KTP, STNK, dan BPKB. Kalau semua udah lengkapi, petugas bakal langsung proses SKTLK kamu. 

Prosesnya juga cepet, cuma butuh sekitar 5–10 menit. Yang paling penting dan bikin lega, proses ini 100% gratis alias nggak dipungut biaya sama sekali.

BACA JUGA:Honda Uji Mesin Baru di Jerez, Alberto Puig: Masih Belum Sesuai Harapan!

BACA JUGA:Meluncur Keeway ARIIC 318 GT: Skuter Mewah Bertabur Fitur Premium

"Tidak bayar sepeserpun apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke TKP, karena dengan adanya data-data tersebut, itu memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku,

Siapapun itu, kapanpun dimanapun apabila merasa kehilangan ataupun jadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita segera kita tindaklanjuti tanpa embel-embel apapun," jelas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah seperti dilihat motorexpertz.com dalam laman Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya