Kenali Dulu 5 Perbedaan Sepeda dan Motor Listrik Agar Tak Salah Pilih Sebelum Membeli
Kenali 5 Perbedaan Sepeda dan Motor Listrik Sebelum Membeli--Istimewa
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM--Selain menawarkan solusi transportasi yang efisien dan bebas emisi, kendaraan listrik juga lebih murah dalam hal perawatan, bradsis.
Hal inilah yang membuat kendaraan listrik semakin populer di masyarakat Indonesia. Bradsis sudah ada keinginan untuk membeli kendaraan berbasis listrik namun masih bingung membedakan antara sepeda dengan motor listrik?
Berikut Tim ME rangkum perbedaan sepeda listrik dan motor listrik.
BACA JUGA:Motor Listrik Harga Terjangkau, Kok Masih Banyak yang Setia Motor Bensin?
1. Regulasi Pemerintah
Sepeda listrik ikut dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dimana aturan ini tidak hanya mengatur sepeda listrik namun ada juga skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.
Sementara motor listrik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor guna memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan.
BACA JUGA:GIIAS 2025 - Pacific: Inovasi Sepeda Konvensional ke Motor Listrik Targetkan Kaum Urban
2. Definisi
Sepeda listrik merupakan sepeda konvensional yang dilengkapi motor listrik sebagi penggerak tambahan sehingga pengguna sepeda listrik lebih ringan saat mengayuh pedal.
Berbeda dengan motor listrik yang sepenuhnya sudah digerakkan oleh motor listrik jadi pengendara hanya perlu memutar tuas gas untuk melaju.
3. Aturan berkendara
Untuk pengguna sepeda listrik tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun berusia minimal 12 tahun serta hanya boleh dioperasikan pada lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk sepeda listrik.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


