“Kakorlantas Polri Tegaskan: Bayar Pajak & Urus SIM Kini Semakin Mudah Lewat Digitalisasi!”
BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!---Korlantas Polri
Melalui sistem E-BPKB dan ERI, seluruh data kendaraan kini tersimpan dalam database nasional yang lebih aman dan mudah diakses.
Dengan begitu, proses jual beli kendaraan bekas pun menjadi lebih transparan karena bisa diverifikasi langsung lewat sistem kepolisian.
“Sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Bapak Kapolri, sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi pelayanan publik, khususnya baik itu SIM, STNK, termasuk juga pelayanan BPKB,” jelas Irjen Agus.
BACA JUGA:SWDKLLJ di STNK Bisa Diklaim Korban Kecelakaan, Simak Syarat Lengkapnya
Arah Transformasi: Profesional, Modern, dan Cepat
Kakorlantas menegaskan bahwa revitalisasi digital menjadi prioritas utama.
Melalui sistem terintegrasi, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kepolisian di mana saja dan kapan saja.
“Yang sifatnya revitalisasi digital ini akan menjadi prioritas, sehingga pelayanan publik di bidang lalu lintas bisa dirasakan oleh masyarakat, mudah diakses, dan cepat,” ujarnya.
Transformasi digital ini sejalan dengan visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), yang menekankan modernisasi pelayanan berbasis teknologi.
BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL di GIIAS 2022? Begini Caranya..
Dorongan untuk Gunakan SIGNAL dan SINAR
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Agus juga mengajak media dan masyarakat untuk ikut mendukung penggunaan aplikasi SIGNAL dan SINAR.
“Kami mengharapkan media ikut membantu sosialisasi pembayaran pajak menggunakan sistem digital SIGNAL, termasuk pembuatan SIM dengan SINAR,” pungkasnya.
Kedua aplikasi tersebut kini menjadi tulang punggung pelayanan publik Polri di bidang lalu lintas:
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rumah tanpa antre di Samsat.
SINAR (SIM Nasional Presisi) memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
BACA JUGA:Korlantas Kenalkan Signal Di GIIAS 2022, Permudah Pembayaran Pajak STNK
Kesimpulan
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


