Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Lupa Membawa SIM, Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)--Korlantas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara di jalan raya.
Dokumen ini bukan hanya identitas, tetapi juga bukti legal bahwa kamu telah memenuhi kompetensi berkendara yang diakui oleh negara.
Tanpa SIM, seseorang dianggap belum layak mengoperasikan kendaraan bermotor di ruang publik.
BACA JUGA:Nicolo Bulega Cetak Sejarah Baru, Raih 14 Kemenangan Beruntun di Race 1 WorldSBK Hungaria
Tidak Punya SIM: Pelanggaran Berat yang Diatur Undang-Undang
Perbedaan paling mendasar terjadi pada pelanggaran tidak memiliki SIM. Kondisi ini termasuk pelanggaran berat karena pengendara belum terbukti memiliki kompetensi dan kelayakan berkendara.
Aturan ini diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Lupa Membawa SIM: Pelanggaran Administratif dengan Sanksi Lebih Ringan
Berbeda dengan itu, pelanggaran karena lupa membawa SIM masuk kategori administratif.
BACA JUGA:Modul ABS Motor Rusak Bisa Terdeteksi Lebih Awal Lewat Indikator Speedometer
BACA JUGA:Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku di Lampung
Pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang sah, namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kenapa Sanksinya Berbeda dan Apa Dampaknya di Jalan
Perbedaan sanksi tersebut muncul karena asas proporsionalitas hukum. Tidak memiliki SIM dianggap lebih berisiko karena belum ada bukti kompetensi berkendara, sedangkan lupa membawa SIM hanya sebatas kelalaian administratif.
Karena itu, kamu disarankan selalu memastikan kelengkapan dokumen sebelum berkendara, serta memanfaatkan layanan digital seperti SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk memudahkan akses data. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam berkendara di jalan raya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
