Banyak Dianggap Sepele, Merokok Sambil Naik Motor Ternyata Bisa Kena Sanksi Berat

Banyak Dianggap Sepele, Merokok Sambil Naik Motor Ternyata Bisa Kena Sanksi Berat

Merokok Sambil berkendara Itu Berbahaya--Ikatan Motor Honda Jabar

MOTOREXPERTZ.COM --- Kebiasaan merokok saat mengendarai sepeda motor masih kerap ditemui di jalan. Padahal, tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Abu rokok yang beterbangan berisiko mengenai mata pengendara di belakang dan memicu kecelakaan. 

Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Meski aturan sudah jelas, penerapannya di lapangan dinilai masih belum optimal.

BACA JUGA:Servis Motor Yamaha di Bengkel Resmi, Banyak Untungnya!

BACA JUGA:Ducati Hadirkan Predictive Maintenance di Desmo450 MX, Servis Jadi Makin Fleksibel

Sorotan Publik dan Usulan Sanksi Tambahan

Fenomena ini sempat menjadi sorotan publik setelah seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi. 

Salah satu usulan yang diajukan berupa sanksi tambahan seperti kerja sosial membersihkan jalan atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Konflik di Jalan dan Aturan Tambahan yang Berlaku

Dalam praktiknya, merokok saat berkendara juga kerap memicu konflik antar pengendara. 

BACA JUGA:HRC Luncurkan Honda CRF450RX Rally Spesifikasi Dakar, Hanya Diproduksi 50 Unit di Dunia

BACA JUGA:ANY Perkenalkan LUV1 di Milan Design Week, Kategori Baru Life Utility Vehicle dengan Bagasi 120 Liter

Tidak sedikit perokok yang menolak ditegur dan justru bersikap agresif terhadap pengguna jalan lain. 

Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang secara tegas melarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler