Efek Jera bagi Pelajar yang Melanggar Lalu Lintas di Kediri, Orang Tua Wajib Menghadap Polisi

Efek Jera bagi Pelajar yang Melanggar Lalu Lintas di Kediri, Orang Tua Wajib Menghadap Polisi

Satlantas Polres Kediri Lakukan Operasi Penertiban Kendaraan--Korlantas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mencatat adanya tren peningkatan pelanggaran Lalu Lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur dalam sepekan terakhir. Berbagai jenis pelanggaran sering ditemukan di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Kediri, mulai dari tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan knalpot brong. 

Iptu Murnianto, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kediri Kota, menyampaikan kekhawatirannya terkait kondisi ini dalam pernyataannya, Selasa, (02/06/2026). 

“Tren pelanggaran oleh pelajar bawah umur mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iptu Murnianto dikutip Selasa, (02/06/2026). 

Menurutnya, banyaknya anak yang menggunakan sepeda motor ke sekolah sebelum cukup umur menjadi faktor utama pemicu tingginya pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kesadaran orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur berkendara menjadi langkah pencegahan yang sangat krusial.

BACA JUGA:Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Gimana Nasib Pengadaan Ribuan Motor Listrik MBG?

BACA JUGA:Gresini Racing Tunjuk Iker Lecuona Gantikan Alex Marquez di MotoGP Hungaria 2026

Strategi Penindakan dan Evaluasi Efektivitas ETLE

Sebagai langkah tegas, petugas kepolisian kini tidak hanya memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar. Satlantas Polres Kediri Kota juga menerapkan prosedur pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan agar pengawasan terhadap anak lebih ditingkatkan. 

“Dalam setiap penindakan Satlantas Polres Kediri Kota tidak hanya memberikan sanksi tilang. Tetapi juga memanggil orang tua pelanggar untuk membuat surat pernyataan dan meminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka,” tegasnya. 

Di sisi lain, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai kurang efektif bagi kalangan pelajar karena pelanggar cenderung menghindari titik kamera, seperti yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk. 

“Kalau hanya mengandalkan ETLE kurang mendidik. Karena pelanggar justru menghindari titik kamera ETLE yang ada di Kota Kediri, khususnya di Jalan Hayam Wuruk,” katanya.

Rencana Patroli dan Fokus Penertiban Kendaraan

Untuk menekan angka pelanggaran yang terus berulang, pihak kepolisian akan kembali menggencarkan patroli atau razia di berbagai titik rawan. 

Fokus utama penindakan ini meliputi beberapa aspek teknis dan keselamatan bagi pengendara yang melanggar ketentuan spesifikasi kendaraan:

  • Penggunaan knalpot tidak sesuai standar / knalpot brong.
  • Ketidaklengkapan komponen kendaraan seperti spion.
  • Pelanggaran berbahaya seperti berboncengan tiga.

Pada tahap awal, petugas akan memberikan teguran serta mengarahkan pengendara untuk mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan. 

Namun, jika pelanggaran yang sama kembali dilakukan, kendaraan tersebut dapat disita hingga proses persidangan selesai dilaksanakan. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler