Masih Bingung Cara Mutasi Kendaraan? Simak Syarat dan Tahapan Resminya di Samsat

Masih Bingung Cara Mutasi Kendaraan? Simak Syarat dan Tahapan Resminya di Samsat

Perpanjang SIM/STNK, Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Samsat--Humas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Membeli motor atau mobil bekas dari luar daerah tidak cukup hanya melakukan balik nama, tetapi juga wajib mengurus mutasi kendaraan agar data administrasi sesuai dengan domisili baru. 

Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan registrasi beserta dokumen kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai alamat pemilik. 

Langkah ini penting untuk mempermudah pengurusan pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga menghindari kendala administrasi di kemudian hari. 

Meski saat ini sudah tersedia layanan E-Samsat dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk sejumlah layanan administrasi kendaraan, proses mutasi antarwilayah tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat karena melibatkan pencabutan dan pemindahan berkas kendaraan.

BACA JUGA:Yamaha Classy Modifest 2026 Tuntas Digelar, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Unik di 5 Kota

BACA JUGA:Honda ADV 160 Tampil dengan Livery Spesial Spiderman di Malaysia dengan Jumlah Terbatas

Jenis Mutasi dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Secara umum, mutasi kendaraan terbagi menjadi dua tahapan, yaitu mutasi keluar dari Samsat asal dan mutasi masuk ke Samsat sesuai domisili baru. 

Sebelum datang ke Samsat, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut agar proses berjalan lebih lancar.

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  4. Kuitansi jual beli yang dilengkapi materai Rp10.000
  5. Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan
  6. Hasil cek fisik kendaraan sesuai ketentuan petugas

Tahapan Mutasi di Samsat Asal

Proses pertama dilakukan di Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mengikuti sejumlah tahapan administrasi hingga memperoleh surat jalan dan berkas mutasi.

  1. Datang ke Samsat sesuai alamat yang tercantum pada STNK.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka serta nomor mesin.
  3. Isi formulir cek fisik dan serahkan seluruh dokumen persyaratan.
  4. Fotokopi berkas sesuai arahan petugas, kemudian serahkan ke loket cek fisik.
  5. Selesaikan administrasi di bagian fiskal, termasuk melunasi tunggakan pajak apabila masih ada.
  6. Ambil kartu induk dan serahkan ke loket mutasi.
  7. Terima surat jalan serta berkas untuk dibawa ke Samsat tujuan.

BACA JUGA:Royal Enfield Shotgun 650 x Rough Crafts Edition Hadir di Indonesia, Cuma Ada 4 Unit!

BACA JUGA:Dibanderol Rp 121 Jutaan, Begini Spesifikasi Scomadi Turismo Technica 200w Frank Sanderson Edition II

Langkah Mutasi di Samsat Tujuan

Setelah berkas dicabut dari Samsat asal, proses dilanjutkan di Samsat sesuai domisili baru. 

Pada tahap ini kendaraan akan didaftarkan kembali hingga memperoleh STNK dan pelat nomor baru.

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili baru.
  2. Serahkan seluruh berkas mutasi beserta surat jalan kepada petugas.
  3. Lakukan kembali cek fisik kendaraan serta gesek nomor rangka dan mesin.
  4. Isi formulir mutasi dan serahkan ke loket yang telah ditentukan.
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
  6. BPKB asli akan ditahan sementara dan kamu akan menerima surat pengantar untuk pengambilannya di Polres setempat.
  7. Setelah proses selesai, ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler