Masih Nekat Pakai Knalpot Brong? Simak Sanksi dan Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Masih Nekat Pakai Knalpot Brong? Simak Sanksi dan Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Satlantas Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrik--Korlantas Polri

• Motor > 175 cc: maksimal 83 dB.

Knalpot bawaan pabrik telah melalui pengujian dan disesuaikan dengan standar kendaraan masing-masing. 

Sementara itu, knalpot brong yang banyak dijual di toko aksesori maupun marketplace umumnya memiliki karakter suara berbeda dan belum tentu memenuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Suzuki GSX-R1000 2027 Dapat Pembaruan Mesin dan Elektronik, Performa Makin Agresif

Modifikasi Knalpot Tetap Harus Mengikuti Aturan

Melakukan modifikasi pada sistem pembuangan sebenarnya masih diperbolehkan selama tetap memenuhi standar teknis kendaraan. 

Karena itu, pemilik motor sebaiknya memilih komponen aftermarket yang sudah sesuai aturan agar tetap nyaman digunakan tanpa mengganggu pengguna jalan lain.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya