Ternyata Tidak Semua Kendaraan Kena Pajak Progresif, Ini Aturan dan Pengecualiannya
Program Pemutihan Pajak Jawa Barat--Bapenda Jabar
MOTOREXPERTZ.COM --- Masih banyak pemilik kendaraan yang mengira seluruh mobil dan motor otomatis dikenakan pajak progresif.
Faktanya, aturan tersebut hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan pribadi lebih dari satu atas nama dan alamat yang sama.
Tarif pajak progresif juga tidak diterapkan pada semua jenis kendaraan karena ada beberapa kategori yang mendapat tarif khusus, bahkan ada yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Supaya tidak terkena beban pajak yang tidak semestinya, kamu juga perlu memastikan kendaraan yang sudah dijual telah diblokir kepemilikannya agar tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.
BACA JUGA:Bursa Transfer MotoGP 2027 Bergulir, Banyak Nama Besar Masih Belum Dapat Tim
BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda untuk Ban Motor Gundul Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya
Pajak Progresif Punya Batas Tarif yang Diatur Undang-Undang
Penerapan pajak progresif mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan secara bertingkat, dengan besaran minimal 2 persen hingga maksimal 10 persen sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Khusus di DKI Jakarta, ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menetapkan tarif progresif kendaraan pribadi mulai 2 persen hingga 6 persen berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dengan identitas pemilik yang sama.
Ada Kendaraan yang Dapat Tarif Khusus
Selain kendaraan pribadi, beberapa kategori kendaraan memperoleh tarif PKB lebih rendah, yaitu sebesar 0,5 persen. Kategori tersebut meliputi:
- Kendaraan angkutan umum
- Kendaraan angkutan karyawan
- Kendaraan angkutan sekolah
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan sosial dan keagamaan
- Kendaraan milik pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sementara itu, kendaraan yang dimiliki perusahaan atau badan usaha tidak dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, seluruh kendaraan milik badan dikenakan tarif PKB tetap sebesar 2 persen tanpa memperhitungkan jumlah armada yang dimiliki sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha.
BACA JUGA:MForce Indonesia Gelar Media Gathering & Test Ride 2026, Pamerkan LETBE hingga KOVE!
BACA JUGA:Bukan Cuma Kencang, Marc Marquez Disebut Punya Senjata Mental ala Valentino Rossi
Daftar Kendaraan yang Tidak Menjadi Objek PKB
Peraturan yang sama juga mengatur sejumlah kendaraan yang tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:
- Kereta api
- Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik kedutaan serta lembaga internasional tertentu
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak diperjualbelikan
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
