Pelanggaran Plat Nomor Capai 16.812 Kasus, Korlantas Polri Matangkan Penggunaan ETLE Face Recognition
Pelanggaran Plat Nomor Capai 16.812 Kasus, Korlantas Polri Matangkan Penggunaan ETLE Face Recognition---Korlantas Polri
Selain mengembangkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas juga memperkuat patroli.
Petugas PJR dan Subdit Gakkum ditempatkan di lokasi rawan pelanggaran TNKB.
Korlantas Polri tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Penindakan langsung menjadi langkah terakhir bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Masyarakat juga diingatkan bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sesuai aturan lalu lintas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Surganya Pecinta Otomotif! GIIAS 2026 Hadirkan Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung
Pengendara tanpa TNKB dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara penggunaan pelat palsu dapat dikenakan aturan pidana yang berlaku.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir,” tegas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
