Rayakan HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Rayakan HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen-@bapenda.banten-instagram
Keringanan berikutnya diberikan kepada kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.
Kendaraan tersebut mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen selama periode program.
Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Program tersebut mendorong masyarakat dan perusahaan segera mendaftarkan kendaraan yang masih tercatat di luar Banten.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas basis pajak serta menambah potensi wajib pajak baru.
3. Bebas Denda PKB
Pemprov Banten turut memberikan pembebasan denda PKB bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Program pembebasan denda berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Insentif ini ditujukan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah kendaraan menunggak dan meningkatkan penerimaan PKB.
BACA JUGA:Infus Injector di Motor Injeksi, Benarkah Bisa Bikin Tarikan Mesin Kembali Enteng? Ini Penjelasannya
Masyarakat Diminta Memanfaatkan Program
Andra Soni menilai insentif pajak kendaraan tahun 2026 menjadi kesempatan masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
Program tersebut juga diharapkan memperkuat kepatuhan, mengurangi tunggakan, dan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.
Pemprov Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dengan harapan program serupa kembali diberikan.
Insentif tersebut merupakan stimulus yang perlu dimanfaatkan sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
