Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Belum Juga Berlaku, Ternyata Ini yang Masih Ditunggu
Motor Listrik Honda ICON e: dan Honda CUV e:--Honda Serimpi
MOTOREXPERTZ.COM -- Rencana pemerintah kembali memberikan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit belum juga terealisasi meski September 2026 sudah berjalan.
Kepastian program tersebut masih bergantung pada aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang nantinya menjadi dasar bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menjalankan kebijakan di lapangan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian mengenai besaran serta skema insentif yang akan ditetapkan pemerintah.
Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan, Kemenperin baru akan menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sebagai aturan teknis pelaksanaan program tersebut.
BACA JUGA:Seri Final MotoGP 2026 di Valencia Makin Meriah dengan MotoGP Fan Fest dan Beragam Hiburan
BACA JUGA:IMOS 2026 Digelar 10 Hari di ICE BSD, Bakal Hadirkan Puluhan Merek Motor dan Teknologi Terbaru
Besaran Insentif Turun, Anggaran Tetap Rp3 Triliun
Besaran bantuan yang sebelumnya diwacanakan mencapai Rp5 juta per unit kini mengerucut menjadi Rp3 juta.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk program tersebut, yang secara hitungan mampu mencakup hingga 1 juta unit motor listrik jika seluruh anggaran terserap. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyerapan hingga 1 juta unit belum tentu tercapai karena kapasitas produksi motor listrik nasional masih terbatas.
Nilai tersebut juga lebih rendah dibandingkan insentif motor listrik pada program 2023-2024 yang sempat mencapai Rp7 juta per unit.
Meski nominalnya berkurang, pemerintah tetap melihat insentif sebagai salah satu cara untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mendorong perkembangan industri motor listrik dalam negeri.
BACA JUGA:Piaggio Indonesia Resmikan Diler Motoplex 2 Brand di Kendari, Ini Fasilitasnya
Kemenperin Masih Menunggu PMK
Kemenperin menilai efektivitas program akan sangat dipengaruhi oleh aturan penerima dan mekanisme penyalurannya.
Pengalaman program sebelumnya menunjukkan bahwa minat masyarakat dapat meningkat ketika persyaratan untuk memperoleh insentif dibuat lebih mudah.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
