Tegakan Aturan Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Bandung Musnahkan Knalpot Brong
BACA JUGA:Kapolda Jatim Terbaru Ternyata Punya Koleksi Harley Davidson
BACA JUGA:Keren, IMOS 2022 akan Tampilkan Sederet Motor Listrik
“Kami imbau kepada pengendara motor khususnya anak-anak muda wajib menaati aturan dan tata cara berkendara di jalan serta penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan spek atau aturan kelengkapan motor standar,” katanya.
Seperti diketahui penggunaan knapot brong atau racing diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
BACA JUGA:IMOS 2022 Kembali Menyapa Penggemar Otomotif pada November 2022
BACA JUGA:Rayakan Anniversary ke-5, GCN Chapter Purwakarta Adakan Camping Asik
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
+++++
Satlantas Polrestabes Bandung Musnahkan Knalpot Brong|NTMC|
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang ya, Bradsis. Kali ini pedomannya adalah UU 22 tahun 2009 pasal 285.
BACA JUGA:Jadwal MotoGP Australia 2022: Persaiangan Panas di Sirkuit Phillip Island
BACA JUGA:Impresi Pertama Mengendarai TVS Ntorq 125 Race XP, Tenaga dan Fiturnya Bikin Nagih!
Dalam peraturan tersebut jelas berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Jadi gimana Bradsis masih mau pake knalpot brong atau racing sekarang ?
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-