Motor STNK Only Marak di Sosmed, Waspadai Risiko Hukum Bisa Dipenjara 4 Tahun
Motor STNK Only Marak di Sosmed, Waspadai Risiko Hukum Bisa Dipenjara 4 Tahun--Facebook
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kalau kamu lagi cari motor bekas, jangan cuma tergiur harga murah. Motor yang cuma dilengkapi STNK alias "STNK only" sekarang makin banyak dijual di media sosial.
Tapi perlu banget kamu tahu, beli motor kayak gini bisa bikin kamu berurusan sama polisi.
Status legalitas motornya nggak jelas, dan kamu bisa-bisa dianggap sebagai penadah barang curian loh!
Menurut Pasal 480 KUHP, penadah bisa kena hukuman penjara sampai 4 tahun. Nggak cuma motornya disita, tapi kamu juga bisa masuk bui kalau nggak bisa buktiin kalau itu motor sah.
BACA JUGA:Aleix Espargaro Gantikan Luca Marini di MotoGP Belanda 2025
BACA JUGA:Biar Tetap Kinclong, Ini Cara Ampuh Hilangkan Jamur di Bodi Motor
Resiko Beli Motor STNK Only
Biasanya motor STNK only itu nggak punya BPKB karena bisa jadi motor curian atau tersangkut kredit macet. Kadang STNK-nya juga palsu.
Meskipun kamu merasa beli dengan niat baik, hukum tetap bisa nilai kamu ceroboh atau bahkan ikut-ikutan terlibat dalam kejahatan.
Bukti pembayaran atau tangkapan layar dari iklan motor pun bisa dipakai polisi buat mengusut kasusnya.
Banyak kejadian, orang yang beli motor bodong kayak gini akhirnya harus berurusan lama dengan polisi karena nggak bisa buktiin legalitasnya.
BACA JUGA:Gunakan Ponsel dengan Bijak Saat Berkendara, Ini Tips dari Wahana Honda!
BACA JUGA:Motor Listrik Banjir Diskon Hingga Belasan Juta di Jakarta Fair 2025, Yuk Merapat!
Cek Keaslian Motor Bekas
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


