Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, 3 Provinsi Ini Masih Berlaku hingga Oktober 2025
Begini Cara Membayar Pajak Tanpa Harus Ke Samsat--BRI
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Beberapa provinsi di Indonesia masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan ampunan denda bagi para wajib pajak.
Program ini rutin digelar setiap tahun oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Untuk periode hingga Oktober 2025, tercatat masih ada tiga provinsi yang menjalankan program ini, yaitu Banten, Yogyakarta, dan Lampung.
Masing-masing provinsi memiliki kebijakan berbeda dalam memberikan keringanan.
BACA JUGA:Bawa Produk Baru dan Program Spesial, GIVI Indonesia Siap Ramaikan IMOS 2025
BACA JUGA:Honda WN7: Motor Sport Listrik Performa Gahar yang Bikin Penasaran, Bakal Masuk Indonesia?
Banten
Pemprov Banten membuka program pemutihan hingga 31 Oktober 2025 dengan fasilitas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta gratis mutasi kendaraan masuk dari luar provinsi.
Melalui program ini, masyarakat di Banten bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan yang menumpuk.
Yogyakarta
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, program pemutihan pajak digelar dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025, program yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 ini menawarkan pembebasan denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Raya, Nomor 2 Sering Banget Dilakukan
BACA JUGA:Stok Bensin Masih Kosong, Bagaimana Nasib Karyawan Shell?
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


