1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari (denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari)
BACA JUGA:Pemuda di Sulsel Curi Motor Ibunya Sendiri, Motor Tetangga Juga Diembat
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Motor Honda BeAT Nyangkut di Atap Rumah Warga Magelang
2. Boncengan motor lebih dari dua orang (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)
3. Tidak pakai helm saat naik motor (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)
4. Tidak memakai sabuk pengaman saat naik mobil (denda Rp 250 ribu atau penjara 2 bulan)
5. Naik motor melawan arus (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Spion Motor Gunakan Cermin Cembung
BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar
6. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
7. Melanggar batas kecepatan/ ngebut (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
8. Naik motor atau mengemudi mobil sambil main HP (denda Rp 750 ribu atau penjara tiga bulan).