JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemotor yang masih suka melanggar aturan lalu lintas, siap-siap untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar denda tilang.
Saat ini, hampir di setiap sudut jalan raya telah dipasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik diberlakukan menyusul tilang manual yang dihapus berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pemotor juga harus tahu, kamera tilang elektronik dibagi menjadi dua, yakni kamera tilang elektronik yang dipasang di setiap sudut jalan (ETLE) dan kamera yang dipasang pada helm atau jaket anggota polisi (body cam).
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Yamaha Grand Filano Hybrid Connected
BACA JUGA:Ini yang Dikatakan Dua Pembalap Monster Energy Yamaha Saat Berkunjung ke Indonesia
Pelat nomor motor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera tilang dan surat tilang akan dikirim ke rumah pemotor.
Adapun denda tilang elektronik Januari 2023 bervariasi, paling murah Rp 100 ribu dan paling mahal Rp 750 ribu.
Jika tidak mampu membayar uang tunai, pemotor yang kena tilang elektronik bisa dipenjara selama 15 hari hingga tiga bulan.
Untuk diketahui, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.
BACA JUGA:Yamaha Grand Filano Hybrid Connected Resmi Meluncur, Sudah Gak CBU Lagi Dibanderol Rp 27 Jutaan
Adapun kedelapan jenis pelanggaran ini punya besaran denda yang berbeda-beda.
Yang pastinya, pemotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda di bank yang sudah ditunjuk.
Mengutip Motorplus-online.com, adapun delapan jenis pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya yakni: