Hal ini sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya.
Jika Anda membeli kendaraan bodong, maka tidak bisa mengetahui asal-usul kendaraan tersebut dengan jelas.
Beruntung jika memang Anda membeli kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Proses Pemulihan Cedera: Alex Rins Dipastikan Absen dalam MotoGP Inggris 2023
Namun bisa jadi kendaraan tersebut adalah hasil curian, atau hasil penggelapan, dan berbagai kemungkinan lainnya.
2. Mudah Kena Tilang dan Ditarik Polisi
Mungkin Anda sering menemukan razia atau operasi polisi dan jalan-jalan.
Jika menjumpainya saat berkendara, maka akan diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang kita gunakan.
BACA JUGA:Aprilia Bantu Korban Banjir dengan Membangun Grandstand Khusus di Sirkuit Misano
Jika tidak ada STNK, maka tentu saja akan kena tilang.
Bahkan kendaraan bodong Anda bisa ditarik atau disita polisi karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
3. Ditarik Debt Collector
Jika kendaraan tidak lengkap surat-suratnya misalnya tidak ada BPKB, maka ada kemungkinan motor tersebut belum lunas atau sedang dijadikan jaminan hutang di lembaga keuangan seperti bank atau leasing.
BACA JUGA:Perhatikan Sebelum Membeli, Inilah Perbedaan Vespa Sprint dan Primavera
Jika demikian, ada kemungkinan kendaraan tersebut bisa ditarik oleh debt collector di jalan karena menunggak angsuran.
4. Susah Menjual Kembali