Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Curanmor, Pasutri Jadi Otaknya!

Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Curanmor, Pasutri Jadi Otaknya!

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor di Tangsel--Tribrata News Polri

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menetapkan 10 tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H Inkiriwang S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa otak dari komplotan ini adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAS (22) dan SA (24), yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

"Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS dan SA sebagai penadah," ujar AKBP Victor.

Polisi menangkap YAS di kawasan BSD, Tangerang Selatan, setelah mendapatkan laporan tentang penjualan motor tanpa surat-surat lengkap.

BACA JUGA:Ini Dia Wakil Jakarta - Tangerang, Siap Beradu Ide & Karya Inovatif di AHM Best Student 2024

BACA JUGA:KMI Umumkan Lini Bisnis Baru, Main di Pasar Off-road Roda 4, Hadirkan Brute 750 dan MULE PRO-DXT FE

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa istrinya, SA, turut terlibat dalam bisnis motor bodong ini.

Selain pasangan tersebut, polisi juga berhasil menangkap delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik motor.

Mereka mencuri motor, kemudian menjualnya ke YAS dan SA untuk diperdagangkan kembali tanpa surat-surat resmi.

"Modus operandinya ya, mereka mencuri motor dan menjualnya tanpa surat-surat yang sah dari hasil kejahatan," jelas Victor.

BACA JUGA:GM King Fighter, Helm Keren Untuk Gen Z, Cuma Rp 400 Ribuan

BACA JUGA:Yamaha Bakal Luncurkan Motor Sport Adventure Gahar Dengan Mesin 2 Silinder

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 16 unit motor curian, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 selongsong peluru, 3 kunci letter T, dan 1 kunci duplikat dengan kunci magnet.

Para tersangka akan dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 363 dan 481 KUHP.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya