JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Berikut biaya memperpanjang SIM C terbaru 2023.
Wajib aturanny bagi setiap pemilik kendaraan motor memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Kewajiban memiliki SIM C telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Rangka eSAF Honda BeAT Patah, Diklaim Bukan Karena Kualitas Bahannya, Tapi...
Pengendara pun harus selalu patuh untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Karena apabila telat memperpanjang SIM, meski lewat satu hari pun itu sama saja dengan membuat SIM baru.
Maka dari itu pengendara dianjurkan untuk jangan sampai terlewat membayar SIM.
Namun pada kenyataannya, masih banyak dari pengendara terkhusus pengendara motor yang lalai untuk memahami akan pentingnya memiliki SIM.
BACA JUGA:IMHAX 2023, Pameran Helm, Apparel dan Aksesoris Terlengkap Untuk Bikers, Catat Tanggalnya, Gratis!
Atau yang sudah memiliki SIM C yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.
Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.
Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM C tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun.
BACA JUGA:TVS Ajak Perwakilan Dealer dan Pembeli Ronin Pertama 'Wisata Balap' di Mandalika
Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.
Nah, yang jadi pertanyaan apakah biaya perpanjang SIM C Bulan Februari 2023 masih Rp75.000? Atau sudah naik?