Hingga kini tak ada informasi mengenai perubahan biaya perpanjang SIM C.
Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI ke-78, Yamaha Gelar Turing bLU cRU Adventure Ride di Bromo
Perlu diketahui untuk memperpanjang SIM C Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen tersebut diantaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti surat kesehatan Anda.
Sementara itu biaya bikin SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.
BACA JUGA:Viral, Emak-emak Pintar Akal Saat Ada Razia Motor
Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Kendati demikian biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.