Bolehkah Pakai Pelat Nomor Stiker Pada Kendaraan?

Selasa 22-08-2023,15:06 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Masih banyak pengendara yang memasang pelat motor depan dengan model stiker.

Umumnya para pengguna motor sport fairing atau sport naked yang memiliki dudukan pelat nomor di atas headlamp.

Banyak yang menganggap posisi pelat motor di depan terlihat jelek dan mengurangi estetika.

BACA JUGA:Ban Motor Kamu Sering Licin Saat Hujan? Baca Ini Untuk Tahu Alasannya

Namun jika tetap nekat memakai pelat nomor model stiker di motor, siap-siap akan kena tilang!

Polisi mengingatkan kalau melepas plat nomor atau TNKB depan lalu diganti dengan stiker merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan tilang.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Pasalnya jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

BACA JUGA:Berbahaya! Kenali 7 Tanda Kampas Rem Mobil Habis : Langsung Ganti

Jadi memang sudah jelas aturannya soal penggunaan plat nomor depan untuk motor ini.

Karena sudah diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kendati demikian, pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.

Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam Pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.

BACA JUGA:Harley Davidson X440, Moge dengan Harga Terjangkau!

Sementara itu, pada Pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Kategori :