Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.
Tak ketinggalan, aturan soal pemasangan pelat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2012.
Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.