JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. dan dipasang melintang terhadap badan jalan.
Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan, pemukiman, dan jalan-jalan kecil.
Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.
Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini. Nah, untuk menambah wawasan terkait hal ini, berikut ulasannya yang perlu kalian simak.
Sejarah Awal Speed Bump
Istilah speed bump atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Speed bump ini dipasang melintang terhadap badan atau pada bagian jalan, dan alat ini memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu.
Awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan.
Akhirnya, pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.
BACA JUGA:Tetap Rileks dan Santuy Naik Motor Trabas Banjir, Pakai Tips Ini
Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Disebut dengan sebutan itu karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.
Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.
Jenis-Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Pembangunan penanda jalan ini biasanya cukup terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, maka pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.