Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Pajak Kendaraan Listrik untuk Pembangunan Jabar

Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Pajak Kendaraan Listrik untuk Pembangunan Jabar

Perpanjang SIM/STNK, Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Samsat--Humas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah sebelumnya ditetapkan bebas pajak atau Rp 0. 

Kini, kendaraan listrik baik motor maupun mobil tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dengan besaran yang menyesuaikan jenis serta tahun produksi kendaraan. 

Perubahan ini mengikuti penyesuaian regulasi nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Danilo Petrucci Kritik Beratnya Penalti Usai Akhir Pekan Buruk di WorldSBK Assen

Jawa Barat Tekankan Peran Pajak untuk Infrastruktur

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pajak kendaraan dibutuhkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur jalan yang digunakan seluruh pengguna kendaraan. 

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya. Ia juga menilai tanpa penerimaan pajak yang stabil, kemampuan fiskal daerah dapat tertekan.

BACA JUGA:Demi Kejar Ketertinggalan, Yamaha Turunkan Mesin V4 Tambahan di MotoGP Jerez 2026

Dasar Hukum Baru Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menggantikan skema sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. 

Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) mendapat pembebasan PKB dan BBNKB, maka aturan terbaru tidak lagi mencantumkan pembebasan secara eksplisit. 

Meski Pasal 3 masih menyebut kendaraan energi terbarukan sebagai pengecualian, detail teknisnya tidak lagi dijelaskan secara spesifik.

BACA JUGA:Sempat Hadir di IIMS 2026 Jakarta, Motor Ini Justru Resmi Rilis di Negeri Jiran

Insentif Daerah Masih Dimungkinkan

Dalam aturan baru tersebut, Pasal 19 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak. 

Dari sisi perhitungan, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan bermesin konvensional dalam struktur pengenaan pajak. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler