"Uang membawa 100 ribu itu juga kami buat untuk beli bensin. Uang tinggal sepuluh ribu rupiah saat diamankan polisi," tuturnya
Keluarga MZ, Jauhari, pertama kali mendapat kabar dari istrinya yang ditelepon oleh petugas kepolisian. Meskipun awalnya ragu-ragu, setelah melihat foto dan video, mereka yakin bahwa kabar tersebut benar.
"Saya minta kirim foto dan video. Setelah dikirim foto dan video, ternyata benar," ujar Jauhari.
BACA JUGA:Special Anniversary ke-40, Kawasaki Luncurkan Livery Khusus Ninja ZX-10RR
Jauhari bersama temannya segera pergi ke Jawa Tengah untuk menjemput kedua anak tersebut.
Kapolsek Pengarengan, Kabupaten Sampang, Ipda Iwan Suhadi, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Setelah kedua anak diamankan oleh anggota Polsek Tengaran Jawa Tengah, keluarga datang menjemput mereka dan membawa pulang ke Madura.
Mediasi dilakukan di Mapolsek Pengarengan antara keluarga dan kedua anak untuk menyelesaikan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Viral! Pengendara Motor Tersesat Pakai Google Maps Endingnya Malah Dikejar Anjing
Kedua bocah tersebut, sudah melanggar beberapa aturan, diantaranya, tidak mengenakan helm, plat nomor tidak ada, dan pastinya tidak memiliki SIM C (Surat Izin Mengemudi untuk motor).
Seperti yang tertera dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang berada di jalan wajib memiliki kemampuan untuk menunjukkan surat kepemilikan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C sendiri merupakan syarat dimana seseorang layak untuk mengendarai kendaraan dijalanan umum. Yang mana, syarat untuk mendapatkan SIM adalah sekurangnya berumur 17 tahun.
BACA JUGA:Pemilik Motor Harus Taat Bayar Pajak, Ingat Ancaman Legal dan Denda!
Jenis SIM juga diatur pada pasal 88 UU No.22/2009, diantaranya, SIM A, SIM C, SIM D, SIM B I, SIM B II, SIM A Umum, SIM B I UMUM, SIM B II UMUM.