JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan di Samsat aja urut cuman 15 menit dan dapat diskon 10 persen.
Perpanjang STNK 5 tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan motor. Selain itu setiap 5 tahun sekali, STNK harus diperbarui untuk memastikan keabsahan kendaraan da kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Untuk perpanjang STNK kalian hanya perlu datangi ke samsat terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.
Jika datang ke Samsat kalian hanya perlu menunggu 15 menit saja dan mendapatkan diskon 10 persen.
BACA JUGA:STNK Motor Bro and Sis Hilang Saat Kredit Motor? Jangan Risau, Pakai Tips Ini!
BACA JUGA:Balik Nama BPKB dan STNK, Ikuti Panduan Lengkap Proses Balik Nama Kendaraan Baru Anda!
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Samsat Digital Leuwipanjang menjadi samsat pertama di Indonesia yang menyediakan pembayaran pajak 5 tahunan melalui drive thru.
Kalian tidak perlu mengantri lama, hanya membawa berkas dan membawa formulir yang dibutuhkan. Selain itu, Samsat ini dapat memberikan layanan yang jauh lebih cepat daripada layanan sebelumnya.
Di samsat tersebut, tersedia layanan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Kalian perlu membawa syarat untuk melakukan perpanjangan.
Berikut ini akan bagikan persyaratan 5 tahunan STNK motor.
Syarat Perpanjang STNK
STNK asli;
BPKB asli;
E-KTP asli;
Kendaraan hadir;