Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.
BACA JUGA:POLYTRON Gelar Lelang Motor Listrik Fox-s di PRJ 2024, Open Bid Mulai Rp1 Jutaan
Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.
Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih.
Kecelakaan ini juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Mampir ke Booth Motor Honda Dapat Diskon 70 Persen di PRJ 2024
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya.
Akan tetapi, bila lebih dari Rp20 juta, BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
BACA JUGA:Drama Perebutan Gelar WorldSSP 2024, Empat Pembalap Teratas Hanya Dipisahkan 2 Poin
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum