Batas Tilang Maksimal untuk Pengendara, Apakah Bisa Sampai Tiga Kali?
Penindakan dan Tilang Langsung, Operasi Patuh Jaya 2025--Korlantas Polri
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan.
Polisi memiliki kewenangan untuk menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan ketika seseorang terkena tilang.
Penindakan ini dilakukan secara administrasi melalui tilang manual maupun tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tilang manual, pengemudi bisa dikenakan tilang maksimal tiga kali. Saat pelanggaran pertama, polisi akan menyita SIM sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Seru-seruan di Aplikasi Wanda, Ada Kompetisi Game Berhadiah Voucher Belanja Ratusan Ribu
BACA JUGA:Classy Hangout Day Ajak Gen Z Jelajahi Kota Bersejarah di Jawa Tengah Bareng Fazzio Hybrid

Penindakan dan Tilang Langsung, Operasi Patuh Jaya 2025--Korlantas Polri
Jika pengemudi masih melanggar sebelum jatuh tempo sidang, maka pada pelanggaran kedua STNK akan dijadikan barang bukti.
Apabila kembali melanggar untuk ketiga kalinya, maka kendaraan pengemudi yang akan ditahan oleh polisi sebagai langkah tegas.
Meski demikian, syarat seseorang bisa ditilang lebih dari sekali adalah ketika pelanggarannya berbeda dari sebelumnya.
Artinya, jika pengemudi sudah mendapat tilang karena satu pelanggaran, lalu beberapa waktu kemudian melakukan pelanggaran lain, maka polisi tetap berhak mengeluarkan tilang baru.
BACA JUGA:QJMotor Buka Dealer Baru di Bekasi, Banyak Promo Menarik Sob!
BACA JUGA:Perkuat Layanan Purna Jual, Maka Motors Gandeng Motoriz Sebagai Bengkel Rekanan
Contohnya, pengemudi A yang ditilang karena tidak membawa SIM, lalu beberapa hari kemudian kembali terjaring razia karena tidak memakai helm.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


