JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah saat dikendarai di jalan sesuai aturan yang berlaku.
Agar keabsahan STNK selalu terjamin, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kalau telat membayar pajak, pemilik akan dikenakan denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi waktu yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan yang kita miliki.
BACA JUGA:ETLE Face Recognition Siap Disebar, Bakal Kenali Muka Pelanggar Lalu Lintas!
BACA JUGA:Pemerintah Siap Dukung Penyediaan Kendaraan Listrik di IKN
Biaya yang dikeluarkan bakal jauh lebih ringan, karena biasanya pemerintah daerah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan, dan sejenisnya untuk meringankan beban wajib pajak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.
Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2024. Dikutip dari situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Indonesia Gandeng Jepang Pererat Kerja Sama di Industri Otomotif
BACA JUGA:Pertamina Lubricants Uji Oli Enduro Bareng BMW Motorrad Indonesia