Cek Online Dulu! Kendaraan Bradsis Bisa Saja Kena Tilang ETLE Meski Gak Kena Operasi Patuh Jaya 2024

Selasa 23-07-2024,06:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kamera tilang elektronik atau ETLE udah banyak dipasang di berbagai daerah.

Bradsis bisa cek sendiri apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik secara online melalui laman yang disediakan Polri.

Jadi, ETLE ini bakal dipantau oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kamera ini otomatis bakal nangkep pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.

BACA JUGA:Perdana Turun di Suzuka 8 Hours, Johann Zarco Langsung Jadi Juara

BACA JUGA:Ini Reaksi Aldi Satya Sukses Finish Podium Meski Start Ke-34


ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--korlantas.polri.go.id

Setelah itu, alat tilang elektronik bakal kirim bukti pelanggaran, dan petugas bakal identifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration and Identification (ERI).

Untuk cek tilang elektronik secara online, kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle.

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK, lalu klik "Lanjut".

Setelah semua data dimasukin, tekan tombol "Cek Data" dan sistem bakal nyari informasi sesuai data yang bradsis input.

BACA JUGA:Dua Cairan Ini Bisa Bersihkan Mesin Luar Dalam, Berapa Harganya?

BACA JUGA:ALVA Perluas Layanan Penjualan dan Purna Jualnya di Indonesia

Jika nggak ada pelanggaran, bakal muncul keterangan "No data available".

Tapi kalau ada pelanggaran, bakal muncul detail waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Kategori :