Kalau kendaraanmu terdaftar melakukan pelanggaran, bradsis bakal dapet surat konfirmasi dari kepolisian.
Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online di https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Adrian Huertas Merajai Most, Montella dan Debise Bertarung Seru di Posisi Ketiga
Kalau bradsis nggak konfirmasi, STNK bisa kena blokir sementara.
Bayar denda tilang elektronik bisa lewat transfer bank dengan kode billing atau virtual account.
Semua sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selamat mencoba!
Kategori :