JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pengecekan tilang elektronik atau ETLE bisa bradsis lakukan secara online lewat laman resmi https://etle-pmj.info/.
ETLE ini udah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia dan kamera tilang elektronik bakal otomatis nangkep pelanggaran lalu lintas dari kendaraan bermotor.
Setelah itu, petugas Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya bakal memantau dan mengidentifikasi data kendaraan pakai Electronic Registration and Identification (ERI).
Cara cek status kendaraan kena tilang atau enggaknya gampang banget.
BACA JUGA:Perdana Turun di Suzuka 8 Hours, Johann Zarco Langsung Jadi Juara
BACA JUGA:Ini Reaksi Aldi Satya Sukses Finish Podium Meski Start Ke-34
ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--korlantas.polri.go.id
Pertama, akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
Setelah data dimasukkan, klik tombol "Cek Data" dan sistem bakal nyari informasi berdasarkan data yang bradsis input.
Kalau kendaraanmu enggak terdaftar pelanggaran, bakal muncul keterangan "No data available".
BACA JUGA:Dua Cairan Ini Bisa Bersihkan Mesin Luar Dalam, Berapa Harganya?
BACA JUGA:ALVA Perluas Layanan Penjualan dan Purna Jualnya di Indonesia
Tapi kalau ada pelanggaran, bakal muncul detail waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Kalau kendaraanmu terdaftar pelanggaran, kamu bakal dapet surat konfirmasi dari petugas yang harus dikonfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm.