Kalau enggak konfirmasi, STNK bisa kena blokir sementara.
Semua sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pastikan data kendaraan yang dimasukin benar supaya pengecekan berjalan lancar!
Kategori :