Kalau enggak konfirmasi, STNK bisa kena blokir sementara. Semua sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pastikan data kendaraan yang dimasukin benar supaya pengecekan berjalan lancar! « 12