JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pada bulan Agustus ini udah banyak daerah yang gelar program pemutihan pajak motor dan mobil.
Program pemutihan ini adalah pengampunan sanksi atau denda buat bradsis yang nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekarang udah ada 10 daerah atau provinsi yang menjalankan program ini.
Nggak cuma denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II) juga dihapus.
BACA JUGA:7 Alasan kenapa harus datang ke Parjo 12, Nomer 7 Bikin Dompet Bahagia
BACA JUGA:Harga Pertamax Naik 10 Agustus! Ini Updatenya di Seluruh Indonesia
Tanggal Cantik Bayar Pajak Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2024: Simak Tipsnya!--https://setkab.go.id/
Walau BBNKB dibebasin, bradsis tetep wajib bayar pokok pajak.
Beberapa daerah juga ngasih bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
8 dari 10 provinsi udah mulai program pemutihan ini sejak Juli.
Sementara dua provinsi lainnya, Kepulauan Riau dan Daerah Istimewa Yogyakarta, baru buka keringanan pajak di Agustus ini.
BACA JUGA:Castrol Ajak Siswa SMK Jadi Mekanik di Tim LCR Honda MotoGP!
BACA JUGA:Yamaha Fazzio Sah Jadi Motor yang Modif-able Banget, Ini Alasannya
Berikut daftar 10 provinsi yang ngadain pemutihan pajak kendaraan bermotor Agustus 2024:
1. Aceh: Udah mulai dari 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024, dengan bebas pajak progresif dan denda PKB.