Bradsis Ketilang Lagi? Begini Aturan Tilang Berulang yang Perlu Diketahui!

Kamis 29-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham Pratama

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Pengemudi yang gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM),zSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau yang gak taat sama rambu lalu lintas, siap-siap aja kena tilang polisi.

Pelanggaran kayak gak pakai helm, kendaraan gak ada spion, melawan arus, atau melanggar rambu, semuanya bisa bikin bradsis ketilang.

Saat pelanggaran terjadi, polisi bakal ngasih surat tilang dan menyita SIM atau STNK bradsis sebagai jaminan.

SIM dan STNK ini baru bisa diambil lagi setelah sidang di pengadilan dan bayar denda.

BACA JUGA:Hanya 6 Bulan Pelanggan BEAM Solo Naik 10 Kali Lipat

BACA JUGA:Motor Matic Kawasaki Brusky 125 Resmi Dirilis, Jadi Pesaing Honda Vario 125!


Penindakan dan Tilang, Operasi Patuh Progo 2024--tribratanewsbantul.id

Tapi kalau belum waktu sidang dan bradsis melanggar lagi, apakah bakal ketilang lagi?

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto, ngejelasin kalau pengemudi bisa aja ditilang lebih dari sekali kalau pelanggarannya beda dari sebelumnya.

Misalnya, pengemudi A udah ditilang karena gak bawa SIM, terus beberapa hari kemudian ketilang lagi karena gak pakai helm.

Nah, dalam kasus ini, pengemudi A bakal dapat surat tilang lagi untuk pelanggaran kedua.

BACA JUGA:Yamaha R25 Owners Indonesia (YROI) Rayakan Ultah Satu Dekade di Yogyakarta

BACA JUGA:Arbi Bakal Turun Wild Card Moto3 di GP Aragon Pekan Ini

Jadi, denda yang harus dibayar juga jadi dua kali lipat, tergantung jenis pelanggarannya.

Biasanya, sidang buat tilang dijadwalkan paling lama 5-14 hari setelah bradsis nerima surat tilang.

Kategori :