"Kalau nilainya sudah melebihi 12 poin, SIM dapat dicabut sementara atau permanen, dan pengemudi wajib mengikuti ujian ulang," jelas Brigjen Pol. Raden.
Pelatihan operator sistem TAR juga sedang digalakkan, dengan harapan para petugas Polantas bisa lebih kompeten dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan.
Peserta pelatihan ini mendapatkan paparan tentang integrasi sistem TAR dengan Demerit Poin Sistem dalam penerbitan SIM.
BACA JUGA:Motor Bebek Trail Honda CT125 2024 Tampil Dengan Warna Baru, Bakalan Hadir di Indonesia Juga?
BACA JUGA:Layanan Baru Wahana Honda, WAMO Permudah Urusan STNK & BPKB Konsumen
Dalam kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol. Raden Slamet juga menjelaskan mekanisme pemotongan poin SIM berdasarkan jenis pelanggaran atau kecelakaan yang dilakukan pengemudi, dengan sanksi mulai dari diklat pengemudi hingga pencabutan SIM seumur hidup.
Jika sistem ini diterapkan, banyak pihak yang yakin akan bisa mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggar lalu lintas, terutama para pemotor nih, bradsis.
Seperti dibilang Aldi Noer, karyawan swasta yang sehari-hari menggunakan motor, "Yakin sih, pemotor-pemotor nakal yang suka melanggar lalu lintas, misal rambu-rambu, nantinya bakal kapok nih. Apalagi kalo sampe SIM dicabut permanen, bisa repot," ungkap Aldi.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo Tampil Beda Dengan Warna Emas di Autovaganza 2024!
BACA JUGA:ESDM Usulkan Pemda Untuk Konversi Motor Dinas Jadi Listrik, Biaya Sepenuhnya Ditanggung Pusat
Hal sama dibilang Guntur Putra, "Kalo dilihat sih, tujuan utama TAR ini bagus ya. Biar para pelanggar lalu lintas mikir dan gak sembarangan lagi tuh, kalo di jalanan," timpal Guntur.
Kalo menurut bradsis gimana, nih. Setuju gak, kalo sistem TAR ini segera diterapkan dalam aturan lalu lintas yang baru?