JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Razia kendaraan di jalan emang sering banget dilakukan polisi lalu lintas buat ngejaring pengendara yang nggak patuh aturan dan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Biasanya, polisi bakal periksa kelengkapan dokumen kayak SIM, STNK, atau kelengkapan kendaraan lainnya.
Dokumen-dokumen ini penting banget buat memastikan kalau kendaraan yang bradsis bawa itu bukan hasil curian.
Tapi sayangnya, kadang ada juga oknum nakal yang melakukan razia nggak resmi dan malah minta pungutan liar (pungli) ke pengendara.
BACA JUGA:Misteri Honda New PCX 2025, Ada Update dengan CVT-nya?
BACA JUGA:Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Scoopy, Mana sih yang Lebih Worth It?
Penindakan dan Tilang, Operasi patuh Jaya 2024-@TMCPoldaMetro-X
Tapi, bradsis tahu nggak sih kalau bradsis sebenarnya boleh minta polisi yang lagi razia buat nunjukin surat tugas mereka?
Menurut Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, setiap petugas yang melakukan razia di jalan harus punya surat perintah tugas dari atasan.
Jadi, kalau bradsis lagi kena razia, sah-sah aja buat nanya ke polisi yang bertugas buat nunjukin surat tugas mereka.
Alfian juga jelasin kalau razia kendaraan bermotor ini udah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
BACA JUGA:Bikers Wangi Wajib Merawat Wajah, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Tarif Potongan yang Terus Naik, Ini Permintaan Driver Ojol ke Penyedia Aplikasi
Di pasal 265 disebutkan kalau polisi boleh memberhentikan kendaraan dan memeriksa dokumen-dokumen penting seperti SIM, STNK, dan lain-lain.
Tapi inget, buat bisa melakukan razia, polisi harus punya surat perintah tugas yang jelas dari atasan.